Mau Keringanan Pajak? Beli Kendaraan Listrik Bisa Jadi Satu Solusi
JAKARTA -- Setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak setiap tahun untuk setiap kendaraan yang dimilikinya. Nah, ternyata negara memberikan keringanan loh untuk beberapa jenis kendaraan tertentu.
Dilansir dari laman Instagram DJPK Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan pengecualian pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. Pajak yang dikecualikan itu yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis laman tersebut.
Artinya, bagi pemilik mobil atau motor berbasis energi terbarukan, misalnya, menggunakan tenaga listrik, maka bisa mendapatkan keringanan pajak. Yaitu, tidak perlu membayar PKB dan BBNKB.
Dijelaskan, ada beberapa tujuan dari kebijakan ini. Pertama, mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Kedua, mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55/2019.
Ketiga, untuk mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitir. Keempat, dalam jangka panjang, diharapkan dapat berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau (green growth program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan, pada 2025 akan ada 400 ribu KBLBB roda empat atau lebih dan empat juta KLBB roda dua dan tiga. Lalu pada 2030 akan ada 600 ribu KBLBB roda empat atau lebih dan sembilan juta KLBB roda dua dan tiga. Selanjutnya pada 2035 akan ada satu juta KBLBB roda empat atau lebih dan 12 juta KLBB roda dua dan tiga.
Jadi, ingin ikut merasakan keringanan pajak dari pemerintah? Langsung aja beli mobil atau motor listrik.